Make your own free website on Tripod.com

SUHU ACAI - YLKTI

Halaman Utama
Tentang YLKTI
Berita & Artikel YLKTI
Layanan YLKTI
Seni dan Budaya
Mitra YLKTI
Pengurus YLKTI
Buku Tamu YLKTI
Foto-foto YLKTI
Tentang YLKTI


logo-1.jpg

AKTA

YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAN TIONGHOA INDONESIA

 Nomor: 25

PADA hari ini, Rabu, tanggal lima Juli duaribu [5-7-2000], menghadap kepada saya, DRADJAT DARMADJI, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta, dengan dihadiri para saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini :

  1. Tuan SUHU ACAI atau disebut juga YANTO ENG TJAI,  swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Surabaya, Ngaglik Nomor 32-A, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 005, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 12.5611.100861.0001;
  2. Tuan Doktorandus OSMAR SIAHAAN, Sarjana Hukum, atau disebut juga CHIAN PIAU, swasta, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Surabaya, Mulyosari Timur Nomor 93, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 001, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 12.5624.131062.0001;
  3. Nyonya Doktoranda MIMI atau disebut juga JIAN JANG, swasta, warga negara Indonesia bertempat tinggal di Surabaya, Ngaglik Nomor 32-A, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 005, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 12.5611.691164.0001;

Kesemuanya untuk sementara berada di Jakarta; Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris;

Para penghadap tersebut d iatas menerangkan bahwa mereka bersama-sama telah mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka dan dengan menggunakan jumlah uang itu sebagai kekayaan pangkal, dan dengan ini mendirikan suatu yayasan dengan anggaran dasar sebagai berikut :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Yayasan ini bernama YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAN TIONGHOA INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, dengan cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain, yang dipandang perlu oleh pengurus.

W A K T U

Pasal 2

Yayasan ini didirikan pada hari dan tanggal ditandatanganinya akta ini dan didirikan untuk suatu jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan.

ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 3

Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Maksud dan tujuan Yayasan ini, ialah :

  1. Menjadi mitra pemerintah dalam menunjang suksesnya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia;
  2. Menjadi mitra swasta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial;
  3. Mengusahakan turut serta membantu pemerintah dalam bidang kesehatan pada umumnya;
  4. Mengali, membina, dan mengembangkan seta melestarikan dalam bidang kesenian dan kebudayaan, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya;
  5. Yayasan ini bersifat independen, nonpolitik, berorientasi pada karsa dan karya nyata dalam berbagai bidang profesi;

U S A H A - U S A H A

Pasal 4

Untuk mencapai usaha-usaha dan tujuan tersebut, maka yayasan akan melakukan penyebaran tujuan itu dengan melalui bidang-bidang usaha seperti :

  1. Mengadakan dan menyelenggarakan kegiatan di sektor pendidikan tradisional Tionghoa, membuka sekolah (padepokan) yang memberikan pelajaran pengobatan, ramuan-ramuan kuno yang bersifat alamiah cara sinshe-sinshe seperti obat-obatan, jamu-jamuan godokan yang memakai ramuan tumbuh-tumbuhan yang digiling atau diperas;
  2. Mengadakan dan menyelenggarakan kegiatan apresiasi peninggalan kebudayaan Tionghoa seperti: Barongsai, Cee Kang, Tio Ciu Pan (sandiwara Tionghoa), Tek Kiah Hih (Wayang Kulit dari Bambu), Ciswak, Ruwat, Pho Hun, Ceng Beng, Cit Yek Pan / Cio Ko, Tradisi Kue Bak Cang/Pekcun, Tradisi Kue Tong Ciu Pia, Tradisi Kue Onde-onde warna Warni, Tradisi Kue Baku (keranjang) Cina Thi Kue, Rumah-rumahan dari kertas (budaya lama Tionghoa), Kong Tek, serta melestarikan kebudayaan peninggalan prasejarah yang meliputi barang-barang kuno, keramik-keramik antik, patung-patung, dan lain-lain;
  3. Mengadakan dan menyelenggarakan kegiatan di sektor kepariwisataan, entertainmen, dan sektor perfilman nasional;
  4. Mengusahakan dan/atau mendirikan koperasi-koperasi pada umumnya;
  5. Membuka praktik bersama sinshe-sinshe, paranormal tradisional Tionghoa, dan juga bersama dokter spesialis, mengusahakan/mendirikan rumah sakit umum, rumah sakit bersalin, balai kesehatan masyarakat, laboratorium;
  6. Mengusahakan pendirian gelanggang olah raga, mengadakan pertunjukan-pertunjukan atraksi seni sulap, kung fu silat dari Tionghoa, juga ilmu pernafasan (Tai Cik) dan mengadakan/menyelenggarakan basar amal (santunan anak yatim) pada umumnya;
  7. Menyelenggarakan atau mengadakan percetakan/penerbitan, segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

K E K A Y A A N

Pasal 5

1. Kekayaan Yayasan ini terdiri dari:

  • [a] Jumlah pengumpulan dan pemindahan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
  • [b] Uang sokongan/sumbangan tetap dari masyarakat dan pemerintah;
  • [c] Hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
  • [d] Derma-derma dari orang-orang dan badan-badan yang berminat pada yayasan;

2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan yayasan wajib disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.

P E N G U R U S

Pasal 6

  1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri atas sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang di antaranya seorang ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih serta beberapa orang anggota/pembantu;
  2. Anggota-anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk waktu 3 (tiga) tahun lamanya, sedang tentang kedudukannya masing-masing akan ditetapkan oleh badan pendiri. Menyimpang dari jangka waktu pengangkatannya tersebut di atas maka masing-masing anggota badan pengurus dapat diberhentikan oleh Badan Pendiri.
  3. Anggota-anggota Badan Pengurus harus berkewarganegaraan Indonesia;
  4. Badan Pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasihat atau pelindung;

KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS

Pasal 7

1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena :

    a. Meninggal dunia;

    b. Atas permintaan sendiri meletakan jabatannya;

    c. Berada dibawah pengampuan (curatele);

    d. Pemecatan atas putusan Badan Pendiri.

2. Pengangkatan-pengangkatan atau pemberhentian-pemberhentian para anggota Badan Pengurus akan dilakukan oleh Badan Pendiri.

3. Jika terjadi lowongan, maka pengangkatan-pengangkatan akan dilakukan oleh Badan Pendiri, akan tetapi anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri.

 

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS

Pasal 8

  1. Badan pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan yayasan dan memelihara kekayaan yayasan dengan sebaik-baiknya,dengan mengindahkan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar yayasan;
  2. Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam peraturan rumah tangga, semua hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar yayasan ini dengan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan;
  3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat-ayat di muka ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dalam anggaran dasar yayasan;
  4. Dalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang merupakan tahun buku yayasan, ketua yayasan membuat laporan secara tertulis tentang pekerjaan-pekerjaan yayasan dari tahun yang lampau kepada Rapat Badan Pendiri;

PENGURUS HARIAN

Pasal 9

  1. Ketua atau salah seorang wakil ketua bersama-sama dengan seorang sekretaris dan seorang bendahara merupakan pengurus harian dan karenanya berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan. Akan tetapi, untuk: [a] membuat pinjaman uang atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang yayasan kepada pihak lain; [b] membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak kepunyaan yayasan; mengikat Yayasan; [c] mengikat yayasan sebagai penanggung; [d] melakukan proses verbal, dan [e] menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan yayasan; haruslah mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Badan Pendiri.
  2. Pengurus harian memimpin pekerjaan sehari-hari yayasan dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan Badan Pengurus dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
  3. Surat-surat keluar yang bersifat penting dapat ditandatangani oleh ketua atau salah seorang wakil ketua bersama-sama seorang sekretaris; surat-surat mengenai pengeluaran dan/atau penerimaan uang harus ditandatangani oleh ketua atau salah seorang wakil ketua bersama-sama dengan bendahara.

KEANGGOTAAN BADAN PENDIRI

Pasal 10

1. Anggota-anggota Badan Pendiri terdiri dari:

a. mereka yang mendirikan Yayasan ini;

b. mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan Pendiri, untuk menjadi penggantinya;

c. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri, sejak berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi yayasan;

2. Pengangkatan dan/atau pemberhentian anggota Badan Pendiri dilakukan oleh Rapat Badan Pendiri, dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri.

RAPAT BADAN PENGURUS

Pasal 11

  1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun akan tetapi dapat diadakan setiap waktu jikalau perlu oleh seorang ketua atau sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dengan memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada ketua;
  2. Di dalam semua rapat, ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir pimpinan dipegang oleh seorang wakil ketua, dan bilamana wakil ketua tidak hadir oleh seorang yang dipilih oleh dan dari mereka yang hadir;
  3. Rapat Badan Pengurus hanya sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (setengah) dari pada anggota yang hadir;
  4. Jika yang hadir tidak cukup, seorang ketua rapat dapat memanggil rapat baru
  5. Secepat-cepatnya dalam satu dan selambat-lambatnya dalam dua minggu,dan setelah itu dalam rapat mana dapat mengambil keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
  6. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti biasa, kecuali dalam anggaran dasar ini dan anggaran rumah tangga ditentukan cara lain;
  7. Tiap-tiap anggota dalam rapat hanya berhak untuk mengeluarkan satu suara;
  8. Jika jumlah suara yang disetujui dan tidak setuju sama banyaknya, maka undian yang menentukan jika mengenai diri orang dan ketua yang menentukannya jika mengenai hal-hal lain.

TAHUN  BUKU

Pasal 12

  1. Tahun buku yayasan ini dimulai pada awal bulan Januari sampai dengan akhir Desember tiap-tiap tahun;
  2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan secara tertulis yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggungjawaban dan laporan tersebut harus disahkan oleh Badan Pendiri;
  3. Pengesahan atas neraca dan perhitungan kekayaan yayasan, berarti bahwa Badan Pengurus dibebaskan dari pertanggungjawaban mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan;
  4. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud dalam ayat 2 dari pasal ini, maka badan Pengurus berhak meminta bantuan ahli-ahli yang berwenang untuk itu, sedang biaya guna keperluan itu akan ditanggung dan wajib dibayar oleh yayasan.

 

PERUBAHAN, TAMBAHAN, DAN PEMBUBARAN

Pasal 13

  1. Putusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan ini hanya sah, jikalau keputusan diambil oleh suatu rapat bersama antara para anggota Badan Pengurus dan Badan Pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan usul yang bersangkutan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah para anggota Badan Pendiri.
  2. Keputusan untuk membubarkan yayasan ini dapat diambil atas usul Badan Pengurus dan apabila ternyata bahwa yayasan tidak mempunyai ketentuan lagi atau kekayaan yayasan telah tiada atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi tujuan yayasan;
  3. Perubahan mengenai maksud dan tujuan yayasan sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 tidak diadakan, kecuali jikalau perubahan itu hanya mengenai susunan kata-katanya belaka atau berarti perluasan dari pada maksud dan tujuan tersebut.

CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN

Pasal 14

Jika yayasan ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyi pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan/atau menyelesaikan semua hutang-hutang yayasan di bawah pengawasan Badan Pendiri, kecuali jika rapat Badan Pendiri menentukan cara penggunaan sisa kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan yayasan.

P E N U T U P

Pasal 15

Segala hal-hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga maupun dalam peraturan lain akan diputuskan oleh Badan Pendiri;

Untuk pertama kali susunan Badan Pengurus terdiri dari :

  1. Ketua: Tuan SUHU ACAI atau disebut juga YANTO ENG TJAI tersebut;
  2. Sekretaris: Tuan Doktorandus OSMAR SIAHAAN, Sarjana Hukum atau disebut juga CHIN PIAU tersebut:
  3. Bendahara: Nyonya Doktoranda MIMI atau disebut juga JIAN JANG tersebut;

Demikian, akta ini dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada bahagiaan awal akta ini, dengan dihadiri oleh Nona FAUZIAH dan Nona NURHASANI, kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.

Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.

Minuta Akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya.

Diberikan sebagai T U R U N A N.

Notaris di Jakarta,

ttd

DRADJAT DARMADJI, SH

Bila mau membongkar pagar, bertanyalah kepada pembuatnya.
[Pepatah Cina dikutip oleh: SUHU ACAI]