Menuju Imlek menjadi Hari Besar Nasional [6]
Surat pernyataan Majelis Tao Indonesia
Oleh Rio Bembo Setiawan
DEWAN Pimpinan Pusat Majelis Tao Indonesia yang keberadaannya secara resmi diakui oleh Departemen Dalam Negeri RI cq Direktorat Jenderal Sosial Politik No 94 Tahun 1998, dengan ini menyatakan sebagai berikut:
DPP Majelis Tao Indonesia setelah membaca surat edaran dari Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia yang berjudul MISI DAN VISI DARI YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAN TIONGHOA INDONESIA, maka DPP Majelis Tao Indonesia sangat menghargainya sebagai bukti konkret dari itilad baik yayasan tersebut.
Sebagai suatu budaya, maka langkah pelestarian kebudayaan itu adalah patut dikembangkan sebaik-baiknya, karena bagaimanapun kebudayaan adalah akar dari suatu kehidupan.
Bahwa sebagai salah satu ajaran moral kehidupan, maka hari raya Imlek adalah merupakan upacara yang cukup sakral bagi para umat yang beragama Tao dan Konghucu, yang cukup besar jumlahnya di persada Indonesia ini.
Bahwa dalam itikad tujuannya mempersatukan anak bangsa sebagai bangsa besar Indonesia ini, DPP Majelis Tao Indonesia mendukung langkah-langkah Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia untuk berusaha memohon kepada pemerintah agar hari raya Imlek dijadikan hari besar libur nasional sesuai dengan hari-hari besar agama-agama yang berada di Indonesia.
Jakarta, 19 Oktober 2000
DEWAN PIMPINAN PUSAT MAJELIS TAO INDONESIA
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
ttd ttd
Pdt KUSUMO NGADIMAN, Bsc
[Bersambung]